> >

NasDem Tunggu Arahan Surya Paloh soal Penetapan Menkominfo Johnny G Plate Tersangka Korupsi

Hukum | 17 Mei 2023, 14:13 WIB
Menkominfo Johnny G Plate mengenakan rompi tahanan khas Kejagung berwarna pink di Lobi Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (17/5/2023). (Sumber: KOMPAS.com/Rahel Narda)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni, menanggapi ditetapkannya Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.

Menurut Sahroni, dirinya baru mengetahui bahwa pihak Kejaksaan Agung menetapkan Johnny sebagai tersangka.

“Baru tahu tadi di dalam, kita ikuti proses hukum,” ujarnya di Gedung DPR RI, Rabu (17/5/2023), dikutip dari laporan tim liputan Kompas TV.

Sahroni menyebut dirinya telah ditelepon oleh Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh, dan menunggu arahan selanjutnya.

“Dan siapapun yang terkait dengan hukum kita taat pada hukum. Saya baru ditelepon ketum dan langsung ke DPP, tinggal tunggu arahan beliau.”

Menjawab pertanyaan tentang pembahasan mengenai mereshuffle Johnny dari kabinet, ia menjawab pihaknya akan legowo.

Baca Juga: Penampakan Johnny G Plate Pakai Rompi Pink Tahanan Kejagung Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi BTS

“Kalau reshuffle itu kan hak prerogatifnya Bapak Presiden.”

“Jadi saya ketemu Bapak Ketum dulu, perintah ketum apa, nanti dengan kondisi ini ketum pasti menyikapi dengan hal yang sama, semua taat pada hukum dan kita tunggu arahan ketum,” ujarnya.

Sebelumnya Kompas.TV memberitakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo 2020-2022.

Adapun, Kejagung bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyampaikan kerugian keuangan negara terkait dugaan tindak pidana rasuah itu mencapai Rp 8 triliun.

"Satu orang kita tetapkan menjadi tersangka dan sudah dilakukan penahanan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana Rabu (17/5/2023).

 

"Berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan telah cukup bukti yang bersangkutan diduga terlibat dalam peristiwa tindak pidana korupsi BTS 4G selaku pengguna anggaran dan selaku menteri. Penyidikan telah ditingkatkan status dari saksi menjadi tersangka. Selanjutnya dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi.

Baca Juga: Ini Peran Johnny G Plate dalam Kasus Dugaan Korupsi BTS 4G

Penetapan tersangka Sekjen Partai Nasdem ini setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan sebanyak tiga kali.

Sebelumnya, Kejagung melakukan pemanggilan dalam kapasitasnya sebagai saksi pada 14 Februari dan 15 Maret 2023 silam.

Saat itu, Johnny diperiksa soal pengetahuan terkait penyediaan proyek infrastruktur tersebut.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU