Penampakan Johnny G Plate Pakai Rompi Pink Tahanan Kejagung Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi BTS
Hukum | 17 Mei 2023, 13:34 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Komunikasi dan Informatika atau Menkominfo Johnny G Plate telah rampung menjalani pemeriksaan yang ketiga kalinya oleh penyidik Kejaksaan Agung atau Kejagung pada hari ini, Rabu (17/5/2023).
Diketahui, Johnny G Plate diperiksa terkait kasus dugaan kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.
Setelah diperiksa, penyidik Kejagung menetapkan Menkominfo Johnn G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan menara BTS 4G tersebut.
Johnny Plate hadir di Lobi Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, pada Rabu hadir untuk menjalani pemeriksaan sejak sekitar pukul 09.00 WIB.
Baca Juga: Ini Peran Johnny G Plate dalam Kasus Dugaan Korupsi BTS 4G
Pada pukul 11.15 WIB, mobil tahanan Kejagung kemudian diparkir di dekat pintu masuk Gedung Bundar Kejagung yang merupakan tempat Johnny G Plate diperiksa.
Lalu, sekitar pukul, 12.10 WIB, politisi Partai NasDem itu tampak keluar dari Gedung Bundar Kejagung. Ada yang berbeda dari pakaian yang dikenakan oleh Johnny Plate setelah diperiksa.
Saat keluar dari Gedung Bundar Kejagung, Johnny Plate tampak menggunakan rompi berwarna pink khas tahanan Kejagung.
Selanjutnya, Johnny melangkah keluar dengan dikawal sejumlah penyidik Kejagung. Setelah itu, Johnny Plate langsung digiring masuk ke mobil tahanan Kejagung.
Dalam pemberitaan KOMPAS.TV sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pemeriksaan terhadap Plate hari ini merupakan pemeriksaan yang ketiga kalinya.
Ketut mengatakan dalam pemeriksaan ketiga ini, Plate ditanyakan seputar adanya kerugian keuangan negara senilai Rp8,32 triliun yang terjadi di Kementerian Kominfo.
"Kenapa dilakukan pemanggilan karena kami sudah melakukan klarifikasi evaluasi terhadap hasil-hasil pemeriksaan daripada BPKP yang kerugiannya sangat fantastik sekitar 8 triliun lebih ya," ucap Ketut di Kejagung, Jakarta, Rabu (17/5) pagi tadi.
Seperti diketahui, Menkominfo Johnny G Plate telah beberapa kali diperiksa oleh Kejagung terkait kasus dugaan korupsi proyek menara BTS 4G tersebut.
Johnny Plate diketahui sampai hari ini, Rabu (17/5) sudah diperiksa sebanyak tiga kali oleh penyidik Kejagung. Sebelumnya, Johnny Plate diperiksa pada Selasa (14/2) dan Rabu (15/3/2023).
Berdasarkan hasil penyidikan dan perhitungan yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), nilai kerugian negara atas proyek BTS 4G Kominfo tersebut mencapai Rp8 trilun.
Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengatakan munculnya besaran nilai kerugian kuangan negara tersebut berdasarkan bukti-bukti yang telah diperolehnya.
"Berdasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami telah menyampaikan kepada Pak Jaksa Agung. Kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.032.084.133.795," kata Yusuf Ateh di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (15/5).
Yusuf menuturkan, nilai kerugian keuangan negara berdasarkan hitungan BPKP tersebut disimpulkan usai pihaknya melakukan sejumlah pemeriksaan.
Baca Juga: Kegiatan Johnny G Plate Terakhir Sebelum Jadi Tersangka: Tinjau Persiapan KTT ASEAN di Labuan Bajo
Pemeriksaan yang dilakukan yakni audit terkait dana dan dokumen, klarifikasi kepada pihak terkait, serta melakukan observasi fisik bersama sejumlah tim ahli di beberapa lokasi.
"Kerugian keuangan negara tersebut iterdiru dari 3 hal, biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun," ucap Yusuf.
Kejagung sudah menetapkan lima orang tersangka. Salah satunya Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).
Sementara itu, keempat tersangka lainnya adalah Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).
Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/Kompas.com