Kasus Korupsi Proyek BTS Kominfo Rugikan Negara Rp8 T, 5 Orang Tersangka hingga Seret Johnny G Plate
Hukum | 17 Mei 2023, 10:39 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung masih terus mengusut kasus dugaan korupsi proyek menara base transceiver station (BTS) 4G beserta infrastuktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) 2020-2022.
Dalam pengusutannya, Kejaksaan Agung atau Kejagung menemukan adanya dugaan tindak pidana melawan hukum atau penyelewengan dalam proyek pembangunan menara BTS 4G tersebut.
Baca Juga: Kejagung Periksa Menkominfo Johnny G Plate Terkait Dugaan Korupsi Menara BTS 4G
Kejagung memperkirakan awalnya kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G tersebut membuat negara mengalami kerugian sekitar Rp 1 triliun.
Namun, belakangan nilai kerugian negara atas proyek yang bertujuan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) tersebut jauh lebih besar dari perkiraan awal.
Berdasarkan hasil penyidikan dan perhitungan yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), nilai kerugian negara atas proyek tersebut mencapai Rp 8 trilun.
Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengatakan munculnya besaran nilai kerugian kuangan negara tersebut berdasarkan bukti-bukti yang telah diperolehnya.
"Berdasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami telah menyampaikan kepada Pak Jaksa Agung. Kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.032.084.133.795," kata Yusuf Ateh di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (15/5/2023).
Yusuf menuturkan, nilai kerugian keuangan negara berdasarkan hitunga BPKP tersebut disimpulkan usai pihaknya melakukan sejumlah pemeriksaan.
Baca Juga: Kejagung Segera Serahkan Berkas Kasus Menara BTS 4G Bakti Kominfo ke Pengadilan
Pemeriksaan yang dilakukan yakni audit terkait dana dan dokumen, klarifikasi kepada pihak terkait, serta melakukan observasi fisik bersama sejumlah tim ahli di beberapa lokasi.
"Kerugian keuangan negara tersebut terdiri dari 3 hal, biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun," ucap Yusuf.
Menanggapi laporan BPKP itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan perhitungan kerugian negara tersebut merupakan hasil final yang diserahkan BPKP dan akan segera ditindaklanjuti.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV/Kompas.com