Kejagung Akan Korek Menkominfo soal Dugaan Korupsi BTS 4G yang Rugikan Negara hingga Rp8 Triliun
Hukum | 17 Mei 2023, 10:10 WIBSaat itu, Johnny diperiksa soal pengetahuan terkait penyediaan proyek infrastruktur tersebut.
Kejagung bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyampaikan kerugian keuangan negara terkait dugaan tindak pidana korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 itu mencapai Rp 8 triliun.
Terdapat lima tersangka dalam kasus tersebut, lima orang tersangka yang dilakukan perpanjangan masa penahanan yaitu tersangka Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo.
Yohan Suryanto (YS) selalu tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020. Tersangka Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.
Baca Juga: Respons Isu Nasdem Tak Dianggap Jokowi, Johnny G Plate: Itu Dinamika Politik, Enggak Masalah
Tersangka Mukti Ali Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment. Tersangka Irwan Heryawan (IH) yang ditetapkan tersangka selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV