> >

Kejagung Akan Korek Menkominfo soal Dugaan Korupsi BTS 4G yang Rugikan Negara hingga Rp8 Triliun

Hukum | 17 Mei 2023, 10:10 WIB
Menkominfo Johnny G Plate saat memberikan keterangan pers bersama Kepala BSSN Hinsa Siburian dan Menko Polhukam Mahfud MD di Istana Kepresidenan, Senin (12/9/2022). (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS TV - Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya akan mengorek keterangan dari Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate pada Rabu (17/5/2023). 

Ia menjelaskan, pihaknya memerlukan keterangan dari Johnny karena adanya dugaan tindak pidana korupsi pengadaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo 2020-2022, yang merugikan negara hingga Rp 8 triliun.

Baca Juga: Ketiga Kalinya, Johnny G Plate Diperiksa Kasus Dugaan Korupsi BTS 4G Kominfo di Kejagung

"Tentu setelah menerima hasil dari BPKP Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)yang jumlah kerugian negara sekitar Rp 8 triliun, kita akan korek dulu mengenai pertanggungjawaban yang bersangkutan," kata Ketut dalam Breaking News Kompas TV, Rabu. 

Menurut dia, proyek tersebut sudah bermasalah sejak dari awal, sehingga pihaknya membutuhkan keterangan lebih lanjut dari Menkominfo. 

"Karena ini kalau kita lihat kerugian negaranya mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan verifikasi di lapangan tidak berjalan dengan baik."

"Yaitu hasil pemeriksaan kita. Kita tidak tahu apa yang dilakukan mereka sampai proyek ini ada kerugiannnya," ujarnya. 

Sebelumnya, Johny G Plate kembali menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (17/5/2023). Berdasarkan laporan dari jurnalis Kompas TV, Johnny sudah tiba di Kejagung sekitar pukul 09.05 WIB. 

Sekjen Partai Nasdem itu akan diperiksa sebagai saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo 2020-2022.

Pemeriksaan ini merupakan yang ketiga kalinya selama Kejagung menangani kasus tersebut. Sebelumnya Kejagung melakukan pemanggilan dalam kapasitasnya sebagai saksi pada 14 Februari dan 15 Maret 2023 silam. 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU