> >

Andhi Pramono Dicopot, Bea Cukai Makassar Tunjuk Pejabat Pelaksana Harian

Hukum | 16 Mei 2023, 18:49 WIB
Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono saat tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengklarifikasi harta kekayaannya, Selasa (14/3/2023). Kantor Bea Cukai Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) menunjuk menunjuk Zaeni Rokhman sebagai pelaksana harian (Plh) pasca Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono dicopot dari jabatannya. (Sumber: Kompas TV)

Baca Juga: Bantah Rumah Mewah di Cibubur Miliknya, Andhi Pramono: Milik Orangtua, Belum Diwariskan ke Saya

Diberitakan sebelumnya, penetapan Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi disampaikan KPK pada Senin (15/5) kemarin.

"Jadi sudah ada tersangkanya ya,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

Saat ditanya lebih lanjut soal Kepala Bea dan Cukai mana yang ditetapkan sebagai tersangka, Ali menyebut Makassar.

“Yang di Makassar,” ujarnya.

Menurutnya, penetapan tersangka tersebut berawal dari klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Andhi Pramono yang kemudian diproses ke tahap penyelidikan.

Buntut penetapan tersangka tersebut, Andhi juga telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Kantor Bea Cukai Makassar oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Informasi pencopotan ini disampaikan Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Nirwala Dwi Heryanto.

"Dalam rangka proses penjatuhan hukuman disiplin sesuai PP 94/2021 tentang Disiplin ASN yang bersangkutan dilakukan pencopotan dari jabatan,” ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Nirwala Dwi Heryanto, dalam keterangannya, Senin (15/5), dikutip dari Kompas.com.

Dia juga menyebut, Nirwala menegaskan, Kementerian Keuangan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK.

Pihaknya juga siap mendukung penuh langkah yang diambil KPK.

"Bea Cukai menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang dijalankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," tegasnya.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU