Tilang Manual Berlaku Lagi, Kapolri Wajibkan Pelanggar Ikuti Sidang, Bakal Ditindak Jika Menyuap
Hukum | 16 Mei 2023, 15:55 WIBKeputusan ini diambil berdasar hasil evaluasi serta pendapat dari ahli hukum dan transportasi.
"Pendapat para ahli transportasi maupun ahli hukum yang menyatakan bahwa penegakan hukum menggunakan tilang manual masih diperlukan, masih ada ruang yang belum terjangkau oleh E-TLE, baik itu jenis pelanggaranya maupun ruas jalannya," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Polri kembali melakukan sistem tilang manual bagi para pelanggar lalulintas setelah sempat dihentikan.
Baca Juga: Arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Polisi Kini Berlakukan Lagi Tilang Manual di Wilayah Ini
Pemberlakuan kembali sistem tilang manual disebut karena adanya peningkatan pelanggaran lalu lintas.
Apalagi, di kawasan-kawasan yang tidak terjangkau kamera electronic traffic law enforcement (ETLE).
Sehingga, sistem tilang manual kembali diaktifkan untuk memperkuat penegakan hukum di bidang lalu lintas.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya
Sumber : tribunnews.com