> >

Tilang Manual Berlaku Lagi, Kapolri Wajibkan Pelanggar Ikuti Sidang, Bakal Ditindak Jika Menyuap

Hukum | 16 Mei 2023, 15:55 WIB
Polisi melakukan penindakan sanksi tilang kepada pengendara mobil yang melanggar peraturan ganjil genap di kawasan Jalan Pramuka Raya, Jakarta. (Sumber: ANTARA FOTO/Reno Esnir/tom.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pelanggar aturan lalulintas yang terkena tilang manual wajib mengikuti sidang. Jika pelanggar berusaha melakukan suap, polisi akan menindak tegas mereka.

Hal tersebut merupakan perintah dari Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang disampaikan melalui Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (16/5/2023).

Peringatan dari kapolri tersebut disampaikan setelah Polri kembali memberlakukan sistem tilang manual untuk pelanggar aturan lalulintas,

"Pesan Kapolri untuk menindak di tempat dan tidak menerima titipan denda, pelanggar wajib mengikuti sidang,” kata Ramadhan, dikutip Tribunnews.com.

Baca Juga: Tilang Manual Diberlakukan Lagi, Ini 12 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas yang Disasar

“Bentuk pengawasan akan memberikan sanksi kepada anggota Polri yang melakukan pungli terkait tilang di tempat," lanjutnya.

Ramadhan mengatakan, Polri akan menindak bagi siapapun anggotanya khususnya polisi lalu lintas yang menerima suap.

Proses hukum juga akan diterapkan kepada masyarakat yang terbukti melakukan suap untuk menghindari penegakan hukum saat melanggar lalu lintas.

"Mengimbau kepada masyarakat untuk tidak coba-coba melakukan ingin menyuap petugas kepolisian, apabila ditemukan akan ditindak," katanya.

Dalam kesempatan itu, Ramadhan juga menjelaskan bahwa pemberlakuan kembali sistem tilang manual ini tertuang dalam Surat Telegram Rahasia (STR) Kapolri.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya

Sumber : tribunnews.com


TERBARU