> >

Arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Polisi Kini Berlakukan Lagi Tilang Manual di Wilayah Ini

Hukum | 16 Mei 2023, 07:25 WIB
Rombongan moge ditilang karena masuk jalur Transjakarta. (Sumber: Dok. TMCC Polda Metro Jaya)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri kembali memberlakukan tilang manual di tempat. Hal itu dilakukan untuk wilayah yang belum tercakup atau terjangkau oleh sistem tilang elektronik atau ETLE.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, kebijakan tilang manual sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada jajaran kepolisian daerah (polda).

Baca Juga: Polda Metro Jaya Kembali Terapkan Tilang Manual, Ini Alasannya

"Kapolri memberikan arahan kepada polda jajaran untuk melakukan penguatan kembali dalam penegakan hukum pada bidang lalu lintas dengan memberlakukan tilang di tempat," kata Sandi dalam keterangannya di Jakarta, Senin (15/5/2023).

Jenderal bintang dua itu menjelaskan, penindakan pelanggaran lalu lintas dengan sistem tilang manual diberlakukan di wilayah yang belum tercakup atau tidak terjangkau dalam sistem ETLE.

"Tilang manual dilakukan pada pengguna jalan yang tertangkap tangan oleh petugas saat melakukan pelanggaran lalu lintas," ujarnya.

Menurut Sandi, pertimbangan memberlakukan kembali tilang manual di tempat berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Hasil evaluasi tersebut dilakukan di beberapa daerah sejak tilang manual tidak diberlakukan berdasarkan instruksi Kapolri pada Oktober 2022.

Baca Juga: Tilang Manual Kembali Berlaku di Sejumlah Titik di DKI Jakarta

Dari hasil evaluasi itu, ditemukan terjadi peningkatan pelanggaran, terutama pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas pada lokasi yang tidak terjangkau ETLE .

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU