Biaya Kasus Lukas Enembe Capai Miliaran, Perumus RUU Perampasan Aset: Negara Berat di Ongkos!
Hukum | 16 Mei 2023, 07:15 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana atau RUU Perampasan Aset dinilai dapat memaksimalkan perolehan dari hasil tindak pidana.
Perumus naskah akademik RUU Perampasan Aset, Yunus Husein menjelaskan, selama ini negara berat di ongkos dalam memberantas kejeahatan.
Negara harus mengeluarkan uang banyak, namun hasil yang didapat tidak sepadan. Sebab, aset yang dirampas negara tidak signifikan dengan perbuatan pelaku kejahatan.
Menurutnya, dengan adanya RUU Perampasan Aset ini, negara dapat memaksimalkan perolehan dari hasil tindak pidana.
Baca Juga: Jokowi Ungkap Ada Peluang Korupsi di Ribuan Proyek Pemerintah: Padahal Setiap Hari Dicek
"Paling tidak ada semacam profit center, hasil dari kejahatan itu dengan asset recovery sehingga biaya yang terlalu besar untuk penegakan hukum bisa sedikit dikurangi. Bayangkan satu perkara besar biayanya bisa ratusan juta," ujar Yunus saat wawancara eksklusif di program Ni Luh KOMPAS TV, Senin (15/5/2023).
Yunus mencontohkan salah satu kasus yang mengeluarkan dana banyak yakni kasus korupsi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.
Berdasarkan informasi yang diterimanya, penanganan kasus korupsi Lukas Enembe KPK harus mengeluarkan biaya hingga miliaran.
Menurutnya, biaya besar dalam penanganan kasus itu juga bisa terjadi di Kejaksaan dan Kepolisian.
Baca Juga: KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Korupsi Lukas Enembe Diinvestasikan ke Sejumlah Usaha
"Jadi begitu besar biaya itu yang harus di-recover oleh negara. Salah satu cara (mengantisipasinya yakni) dengan merampas aset-aset hasil tindak pidana itu," ujar Yunus.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah mengirimkan surat presiden (surpres) terkait pembahasan RUU Perampasan Aset berikut naskah RUU kepada pimpinan DPR pada 4 Mei 2023.
Dalam surpres tersebut, Presiden Jokowi memberi tugas kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo sebagai wakil pemerintah membahas RUU tersebut di DPR.
Draf RUU Perampasan Aset yang disampaikan pemerintah kepada DPR terdiri dari 7 bab dan 68 pasal.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV