Wamenkumham Eddy Hiariej soal Keponakannya Ditahan Polisi: Itu Hal Pribadi
Hukum | 15 Mei 2023, 14:23 WIBArchi dilaporkan oleh Eddy Hiariej ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Laporan Eddy itu terdaftar dengan Nomor LP/1123/I/YAN.2.5/2022/SPKT.PMJ terkait tindak pidana perbuatan pencemaran nama baik.
Lalu, laporan pencemaran nama baik ini dilimpahkan ke Bareskrim Polri pada 1 Desember 2022.
Laporan tersebut karena sang keponakan dinilai kerap meminta uang dengan membawa-bawa nama Eddy Hiariej selaku Wamenkumham.
Archi Bela disangkakan dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.
Baca Juga: Lebih dari 8 Jam Diperiksa, Keponakan Wamenkumham Ditahan Polisi
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Tribunnews