Dihubungi Anak R, Hotman Paris Beri Bantuan Hukum Sopir Bus jadi Tersangka Kecelakaan di Guci Tegal
Hukum | 14 Mei 2023, 07:39 WIBSetelah ditetapkan sebagai tersangka, lanjut AKBP Sajarod, sopir bus tersebut saat ini telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
"Dikenakan Pasal 359 KUHP, saat ini yang bersangkutan sudah kita tahan," tutur AKBP Sajarod.
Sementara itu, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) juga telah mengumumkan hasil investigasi awal kecelakaan bus yang terjadi di Guci, Tegal, itu.
Baca Juga: Sopir dan Kernet Bus yang Bawa Rombongan Peziarah hingga Kecelakaan di Guci Tegal Jadi Tersangka
Berdasarkan hasil investigasi awal, terungkap bahwa rem tangan bus tersebut ternyata berada dalam keadaan terkunci ON.
Dengan demikian, fakta tersebut menepis isu yang beredar bahwa terdapat anak kecil yang disebut memainkan rem tangan sebelum kecelakaan terjadi.
"Artinya anggapan ada anak kecil merelease rem tangan tidak terbukti," kata Plt Ketua Sub Komite LLAJ KNKT, Ahmad Wildan pada Selasa (9/5/).
Adapun hasil investigasi awal itu diketahui pada saat bus diangkat dari sungai, di mana roda belakang dalam kondisi tidak bisa berputar.
"Artinya handbrake bekerja dengan baik," kata Wildan.
Wildan menyimpulkan terdapat energi potensial yang mendorong bus sehingga dapat bergerak maju meskipun telah direm tangan.
Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV