Komnas Perempuan Pantau Janji KPU untuk Revisi PKPU soal Caleg Wanita
Rumah pemilu | 12 Mei 2023, 20:03 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Wakil Ketua Komnas Perempuan Olivia Salampessy mengatakan, pihaknya akan memantau janji Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk merevisi PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Menurut dia, PKPU No. 10 Tahun 2023 akan mempersempit ruang politik perempuan yang hendak mencalonkan diri sebagai anggota DPR dan DPRD, di mana penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap daerah pemilihan (dapil) menghasilkan angka pecahan kurang dari 50, maka akan dilakukan pembulatan ke bawah.
Baca Juga: Verrel Bramasta hingga Uya Kuya Jadi Bakal Caleg DPR RI dari PAN di Pemilu 2024
"Kami akan memantau janji KPU untuk merevisi PKPU No. 10 ini dan merekomendasikan agar KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu tidak mereduksi jaminan untuk perlakuan khusus yang telah dijamin dalam konstitusi, juga Bawaslu harus benar-benar mengawasi bagaimana peraturan KPU berdampak terhadap perempuan,” kata Olivia di Jakarta, Jumat (12/5/2023).
"Peraturan ini merugikan caleg perempuan, sehingga kuota 30 persen semakin sulit dipenuhi. Padahal, keterwakilan perempuan dalam demokrasi adalah strategi untuk mempercepat terpenuhinya kesetaraan gender,” sambungnya.
Ia menyebut, kebijakan afirmasi ini adalah pendekatan substantif dalam Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan sebagai suatu koreksi, asistensi, dan kompensasi terhadap perlakuan diskriminatif yang dialami perempuan selama berabad-abad.
"Sehingga tindakan afirmasi ini bukan diskriminasi," ujarnya.
Sementara itu, Komisioner Komnas Perempuan Veryanto Sitohang menyoroti minimnya keterwakilan perempuan sebagai panitia seleksi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Padahal, peran Bawaslu menjadi penting dalam melakukan pengawasan, termasuk jika terjadi diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan.
Selain itu, setiap tahapan penyelenggaraan pemilu akan rentan terjadinya kekerasan berbasis gender terhadap perempuan, baik kepada kandidat calon pengawas pemilu maupun pencalonan perempuan sebagai bakal calon.
“Komnas Perempuan telah menerima pengaduan terkait tahapan seleksi penyelenggara pemilu yang di beberapa wilayah tidak ada perwakilan perempuannya," kata Veryanto.
"Juga ada pengaduan dalam hal ini seleksi terhadap calon anggota Bawaslu provinsi yang menyasar tubuh perempuan pada saat pemeriksaan kesehatan, di mana pengadu merasa dipermalukan dan diperlakukan tidak manusiawi."
Baca Juga: Pengumuman! KPU Sepakat Ubah Aturan Terkait Kuota Perempuan di Bacaleg
"Kami sungguh berharap Bawaslu RI untuk melakukan penyelidikan terkait hal ini dan membangun ketentuan penggunaan jasa pihak ketiga yang sensitif gender, agar perempuan tidak khawatir dengan proses seleksi yang tidak nyaman dan menyebabkan urung untuk berpartisipasi sebagai penyelenggara pemilu,” ujarnya.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV