KPK Sita Aset Rafael Alun yang Dibeli dari Grace Tahir
Hukum | 12 Mei 2023, 19:40 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah milik mantan pegawai pajak, Rafael Alun Trisambodo, yang dibeli dari pengusaha Grace Dewi Riady alias Grace Tahir.
Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri saat dihubungi wartawan, Jumat (12/5/2023).
Penyitaan aset milik Rafael tersebut berkaitan dengan pengusutan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael.
"Obyek jual beli rumah dimaksud informasi yang kami peroleh saat ini, sudah dilakukan penyitaan oleh tim penyidik," kata dia, dikutip Kompas.com.
Namun, Ali belum menjelaskan secara rinci tentang nilai rumah yang disita tersebut, juga belum menjelaskan apakah aset tersebut tercatat di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Rafael.
Baca Juga: KPK Periksa Grace Tahir Soal Aliran Dana Pencucian Uang Rafael Alun
Sebelumnya KPK telah meminta keterangan dari Grace Tahir pada Kamis (11/5/2023).
Menurut Ali, ada dugaan bahwa Rafael membeli aset properti berupa rumah dari Grace Tahir.
Berkaitan dengan hal tersebut, Grace yang merupakan putri pendiri Mayapada Group, Dato Sri Tahir itu lebih banyak bungkam usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK.
Ia hanya menggelengkan kepala ketika ditanya apakah menerima aliran dana dari Rafael.
Baca Juga: KPK Periksa Grace Tahir Tekait Pencucian Uang Rafael Alun Trisambodo
Sebelumnya diberitakan, KPK telah menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka dugaan gratifikasi setelah melakukan pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
KPK kemudian menetapkan Rafael sebagai tersangka dugaan TPPU setelah menemukan bukti yang cukup bahwa mantan pejabat pajak itu diduga menyamarkan uang hasil korupsi.
Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar USD90.000 melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas.com