Pelaku Mutilasi Bos Air Galon Mungkin Alami Gangguan Jiwa, Pakar: Tetap Bisa Dimintai Tanggung Jawab
Hukum | 12 Mei 2023, 19:42 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel, menganalisa kondisi psikologis Muhammad Husen (28) pelaku mutilasi terhadap bos air minum isi ulang di Semarang Irwan Hutagalung (53).
Menurut Reza, jika melihat dari sejumlah pemberitaan tentang kasus tersebut, Husen yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, bisa dimintai pertanggungjawaban secara pidana.
“Saya memandang bahwa, andaikan dilakukan pemeriksaan psikologi, silakan. Tapi tampaknya, berdasarkan pemberitaan yang coba saya simak, termasuk perkataan dari tersangka ini, sepertinya dia bisa dimintai pertanggungjawaban secara pidana,” tutur Reza dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Jumat (12/5/2023).
Sebab, menurut Reza, setidaknya tersangka sudah memenuhi dua unsur untuk dimintai pertangungjawaban pidana.
Baca Juga: Polisi Gelar Pra Rekonstruksi Husen Bunuh dan Mutilasi Bos Depot Air Minum di Semarang
“Pertama, adanya cognitif competence, bahwa yang bersangkutan paham dari hulu sampai hilir setiap perbuatan yang dilakukan, alasan kenapa dia melakukan, dan kemudian cara-cara bagi dia untuk menghilangkan barang bukti.”
Kedua, lanjut Reza, menunjukkan adanya unsur kehendak.
Jika otoritas penegakan hukum bisa memastikan bahwa aksi biadab itu dilakukan sepenuhnya berdasarkan kehendak tersangka, dalam arti tidak mendapat pengaruh dari pihak lain mana pun, maka menurutnya sudah sah untuk dimintai pertanggungjawaban pidana.
“Sekali lagi, adanya unsur berupa pemahaman dan kehendak, menjadi dasar bagi otoritas penegakan hukum untuk memintai pertanggungjawaban secara pidana terhadap yang bersangkutan.”
Saat ditanya mengenai potensi adanya gangguan kejiwaan tersangka, Reza dengan tegas menyebut bahwa dirinya enggan berbicara tentang gangguan kejiwaan dalam konteks pidana.
“Kenapa? Karena saya sunguh-sungguh berharap bahwa setiap pelaku pidana akan mempertanggungjawabkan perbuatannya lewat proses hukum.”
“Nah, agar proses hukum bisa berlangsung, maka kita harus memiliki asumsi yang sama, bahwa pelaku sehat, pelaku waras, pelaku rasional, karena itulah syarat mutlak bagi berlangsungnya proses hukum,” tuturnya.
Namun, lanjut Reza, dirinya juga tidak bisa abai, bahwa berdasarkan pemberitaan di media, tampaknya penganiayaan atau pengalaman menyakitkan itu tidak hanya dialami semasa Husen bekerja di tempat usaha korban.
“Tetapi, sepertinya yang bersangkutan juga berulang kali mengalami pengalaman tidak menyenangkan di masa kecil dulu.”
Baca Juga: Rekonstruksi Kasus Mutilasi Bos Depot Air Isi Ulang di Semarang, Pelaku Peragakan 100 Adegan
Jika hal semacam ini dieksplorasi lebih jauh, lanjut Reza, maka tidak menutup kemungkinan bahwa meski nantinya pelaku berstatus terdakwa dan dimintai pertanggungjawaban secara pidana, bahkan mungkin dihukum, tidak menutup kemungkinan adanya hal yang meringankan.
Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap Husen, pelaku pembunuhan disertai mutilasi terhadap Irwan.
Husen membunuh Irwan Hutagalung (53) karena sakit hati. Pembunuhan dilakukan pada Kamis (4/5/2023) sekitar pukul 20.30 WIB.
Mayat korban yang dicor baru ditemukan pada Senin (8/5/2023) dalam kondisi membusuk setelah istrinya mencari karena curiga selama empat hari korban tidak dapat dihubungi.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV