Begini Modus 6 Tersangka Korupsi di PT Graha Telkom Sigma yang Rugikan Negara Rp282,3 Miliar
Hukum | 12 Mei 2023, 07:29 WIBKetut mengatakan, peran tersangka dalam perkara ini secara bersama-sama melawan hukum dengan membuat perjanjian kerja sama fiktif.
Ia melanjutkan, seolah-olah ada pembangunan apartemen, perumahan, hotel dan penyedia batu split dengan beberapa perusahaan pelanggan.
“Selanjutnya untuk mendukung pencairan dana, para tersangka menggunakan dokumen pencairan fiktif," ujar Ketut Sumedana.
"Sehingga dengan dokumen tersebut berhasil ditarik dana dan terindikasi menimbulkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp282, 3 miliar."
Baca Juga: KPK Hentikan Klarifikasi LHKPN AKBP Achiruddin Hasibuan, Ada Apa?
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV