Begini Modus 6 Tersangka Korupsi di PT Graha Telkom Sigma yang Rugikan Negara Rp282,3 Miliar
Hukum | 12 Mei 2023, 07:29 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Graha Telkom Sigma periode 2017-2018.
Keenam tersangka itu antara lain Agus Herry Purwanto (AHP) selaku Komisaris PT Mulyo Joyo Abadi, Taufik Hidayat (TH) mantan Direktur PT Graha Telkom Sigma, Heri Purnomo (HP) mantan Direktur Operasi PT Graha Telkom Sigma.
Kemudian, Tejo Suryo Laksono (TSL) selaku Head Of Purchasing PT Graha Telkom Sigma, Rusjdi Basamallah (RB) selaku Direktur Utama PT Wisata Surya Timur, dan Judi Achmadi (JA) mantan Dirut PT Sigma Cipta Caraka.
Baca Juga: KPK Temukan Nama Direktur Mayapada Hospital Grace Tahir saat Sidik Kasus TPPU Rafael Alun
Adapun korupsi yang dilakukan keenam tersangka tersebut yakni terkait proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan keenam tersangka saat ini telah ditahan selama 20 hari ke depan.
“Untuk mempercepat proses penyidikan, keenam orang tersangka ini dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 11 Mei sampai dengan 30 Mei,” kata Ketut di Jakarta pada Kamis (11/5/2023).
Ketut menjelaskan, penahanan terhadap keenam tersangka tersebut dilakukan secara terpisah.
Baca Juga: Kejagung Resmi Tahan 6 Tersangka Kasus Korupsi Dana Pensiun Pelindo
Rinciannya, lima tersangka masing-masing berinisial TH, HP, JA, RB, TSL ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sedangkan tersangka AHP ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV