> >

Mabes TNI Usul Prajurit Aktif Bisa Duduk di 18 Kementerian dan Lembaga, Berikut Daftarnya

Politik | 11 Mei 2023, 15:41 WIB
Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono (dua kanan) tiba di Papua, Senin (17/4/2023), untuk memimpin evaluasi operasi pencarian dan penyelamatan pilot Susi Air yang disandera oleh kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua. (Sumber: ANTARA/HO-Pusat Penerangan TNI)

1. Kemenko Polhukam

2. Kemenhan

3. Sekretaris Militer Presiden

4. Intelijen Negara

5. Sandi Negara

6. Lembaga Ketahanan Nasional

7. Dewan Pertahanan Nasional

8. Search and Rescue (SAR) Nasional

9. Narkotik Nasional

10. Mahkamah Agung.

11. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (usulan)

12. Kementerian Kelautan dan Perikanan (usulan)

13. Staf Kepresidenan (usulan)

14. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (usulan)

15. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (usulan)

16. Badan Nasional Pengamanan Perbatasan (usulan)

17. Kejaksaan Agung (usulan)

18. Kementerian atau lembaga yang membutuhkan tenaga dan keahlian prajurit aktif sesuai kebijakan presiden (usulan)

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU