Mabes TNI Usul Prajurit Aktif Bisa Duduk di 18 Kementerian dan Lembaga, Berikut Daftarnya
Politik | 11 Mei 2023, 15:41 WIB1. Kemenko Polhukam
2. Kemenhan
3. Sekretaris Militer Presiden
4. Intelijen Negara
5. Sandi Negara
6. Lembaga Ketahanan Nasional
7. Dewan Pertahanan Nasional
8. Search and Rescue (SAR) Nasional
9. Narkotik Nasional
10. Mahkamah Agung.
11. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (usulan)
12. Kementerian Kelautan dan Perikanan (usulan)
13. Staf Kepresidenan (usulan)
14. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (usulan)
15. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (usulan)
16. Badan Nasional Pengamanan Perbatasan (usulan)
17. Kejaksaan Agung (usulan)
18. Kementerian atau lembaga yang membutuhkan tenaga dan keahlian prajurit aktif sesuai kebijakan presiden (usulan)
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas.com