> >

Sekjen DPP PDI-P: Yasonna dan Puan Didaftarkan Kembali sebagai Bakal Caleg

Rumah pemilu | 11 Mei 2023, 13:23 WIB
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto memberi keterangan kepada wartawan di Ruang Sidang Utama, Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (11/5/2023). (Sumber: ANTARA/Putu Indah Savitri)

Dikutip dari sumber yang sama, hari ini KPU menerima secara resmi berkas pendaftaran bakal caleg DPR pada Pemilu 2024 dari PDI Perjuangan.

Pendaftaran bakal caleg anggota DPR RI untuk semua daerah pemilihan (dapil) akan dilakukan oleh pengurus pimpinan pusat partai politik dengan mengunjungi Kantor KPU Pusat di Jakarta.

Kemudian, untuk bakal caleg anggota DPRD provinsi didaftarkan oleh pengurus parpol tingkat provinsi kepada KPU provinsi masing-masing dan bakal calon anggota DPRD kabupaten dan kota akan didaftarkan pengurus partai politik di tingkat kabupaten dan kota di kantor KPU kabupaten dan kota masing-masing.

Sementara itu, untuk pendaftaran calon anggota DPD RI hanya bisa didaftarkan oleh bakal calon yang telah memenuhi syarat dukungan ke KPU provinsi.

KPU telah menetapkan 700 bakal calon caleg DPD RI memenuhi syarat minimal dukungan pemilih dan sebaran untuk mengikuti Pemilu 2024.

KPU melayani pendaftaran bakal caleg Pemilu 2024 dengan jam operasional pukul 08.00-16.00 waktu setempat untuk tanggal 1-13 Mei 2023 dan pukul 08.00-23.59 di hari terakhir pendaftaran pada 14 Mei 2023.

Baca Juga: PDIP Daftarkan 580 Bakal Caleg DPR, 128 di Antaranya Anggota Parlemen Petahana dan 1 Menteri

Penulis : Kiki Luqman Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU