> >

2 Tersangka Kasus TPPO 20 WNI ke Myanmar Warga Bekasi, Kini Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Hukum | 10 Mei 2023, 22:04 WIB
Para WNI yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang di Myanmar. (Sumber: Instagram BebaskanKami)

Tersangka Andri tinggal di Kawasan Medan Satria, Kota Bekasi. Sedangkan Anita di Apartemen Springlake Summarecon, Bekasi.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 UU No 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp600 juta.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU