> >

Kasus Ancaman ke Muhammadiyah, Kabag Penum Polri Sebut Thomas Djamaluddin Sudah Diperiksa 8 Mei 2023

Hukum | 10 Mei 2023, 16:04 WIB
Andi Pangerang Hasanuddin berpakaian batik dengan tangan diborgol dibawa penyidik keluar dari ruangan Bandara Soekarno-Hatta menuju Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian terhadap warga Muhammadiyah, Minggu (30/4/2023). (Sumber: Dok. Divisi Humas Polri)

Pihak Pemuda Muhammadiyah dan Tim Hukum PP Muhammadiyah pun merespons hal tersebut dengan melaporkan komentar AP Hasanuddin ke Bareskrim Polri.

Polisi pun menetapkan AP Hasanuddin sebagai tersangka pada 1 Mei 2023. Ia adalah pemilik akun dan orang yang mengunggah ancaman ke warga Muhammadiyah.

Baca Juga: Jalani Sidang Hukuman Disiplin Hari Ini, PP Muhammadiyah Harap AP Hasanuddin Disanksi Berat

Atas perbuatannya, AP Hasanuddin melanggar Pasal 25 a Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Kemudian, Pasal 45 b jo Pasal 29 Undang-Undang ITE, dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 750 juta.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas.com


TERBARU