Kasus Ancaman ke Muhammadiyah, Kabag Penum Polri Sebut Thomas Djamaluddin Sudah Diperiksa 8 Mei 2023
Hukum | 10 Mei 2023, 16:04 WIBPihak Pemuda Muhammadiyah dan Tim Hukum PP Muhammadiyah pun merespons hal tersebut dengan melaporkan komentar AP Hasanuddin ke Bareskrim Polri.
Polisi pun menetapkan AP Hasanuddin sebagai tersangka pada 1 Mei 2023. Ia adalah pemilik akun dan orang yang mengunggah ancaman ke warga Muhammadiyah.
Baca Juga: Jalani Sidang Hukuman Disiplin Hari Ini, PP Muhammadiyah Harap AP Hasanuddin Disanksi Berat
Atas perbuatannya, AP Hasanuddin melanggar Pasal 25 a Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Kemudian, Pasal 45 b jo Pasal 29 Undang-Undang ITE, dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 750 juta.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas.com