> >

Kasus Ancaman ke Muhammadiyah, Kabag Penum Polri Sebut Thomas Djamaluddin Sudah Diperiksa 8 Mei 2023

Hukum | 10 Mei 2023, 16:04 WIB
Andi Pangerang Hasanuddin berpakaian batik dengan tangan diborgol dibawa penyidik keluar dari ruangan Bandara Soekarno-Hatta menuju Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian terhadap warga Muhammadiyah, Minggu (30/4/2023). (Sumber: Dok. Divisi Humas Polri)

JAKARTA, KOMPAS.TV  - Terkait kasus dugaan ujaran kebencian dan ancaman terhadap warga Muhammadiyah, pihak polisi dalam hal ini penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri telah memeriksa peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Thomas Djamaluddin alias TD.

Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Mabes Polri memeriksa Thomas Djamaluddin untuk dimintai keterangannya selaku pemiliki akun media sosial Facebook.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Nurul Azizah dalam keterangannya, Rabu (10/5/2023), menyebut pemeriksaan terhadap Thomas Djamaluddin dilakukan pada Senin (8 Mei 2023) lalu.

"Terhadap TD, pemilik akun Facebook yang ditanggapi oleh tersangka APH telah dilakukan pemeriksaan pada tanggal 8 Mei 2023," kata dia, dikutip Kompas.com.

Pada kasus tersebut, polisi telah menetapkan seorang tersangka, yakni Andi Pangerang (AP) Hasanuddin.

Tersangka AP Hasanuddin memberikan komentar pada unggahan yang dibuat oleh akun milik Thomas Djamaluddin.

Baca Juga: AP Hasanuddin Dinyatakan Terbukti Lakukan Pelanggaran Disiplin Kasus Ancam Warga Muhammadiyah

Namun, Nurul tidak merinci materi pemeriksaan yang dilakukan penyidik kepada Thomas Djamaluddin.

Diketahui, kasus ini bermula dari viralnya tangkapan layar Twitter terkait komentar AP Hasaunddin yang dinilai mengancam akan membunuh warga Muhammadiyah.

Unggahan ancaman tersebut kini dihapus. Tetapi, tangkapan layar soal hal itu beredar di berbagai platform media sosial.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas.com


TERBARU