Kasus Ancaman ke Muhammadiyah, Kabag Penum Polri Sebut Thomas Djamaluddin Sudah Diperiksa 8 Mei 2023
Hukum | 10 Mei 2023, 16:04 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Terkait kasus dugaan ujaran kebencian dan ancaman terhadap warga Muhammadiyah, pihak polisi dalam hal ini penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri telah memeriksa peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Thomas Djamaluddin alias TD.
Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Mabes Polri memeriksa Thomas Djamaluddin untuk dimintai keterangannya selaku pemiliki akun media sosial Facebook.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Nurul Azizah dalam keterangannya, Rabu (10/5/2023), menyebut pemeriksaan terhadap Thomas Djamaluddin dilakukan pada Senin (8 Mei 2023) lalu.
"Terhadap TD, pemilik akun Facebook yang ditanggapi oleh tersangka APH telah dilakukan pemeriksaan pada tanggal 8 Mei 2023," kata dia, dikutip Kompas.com.
Pada kasus tersebut, polisi telah menetapkan seorang tersangka, yakni Andi Pangerang (AP) Hasanuddin.
Tersangka AP Hasanuddin memberikan komentar pada unggahan yang dibuat oleh akun milik Thomas Djamaluddin.
Baca Juga: AP Hasanuddin Dinyatakan Terbukti Lakukan Pelanggaran Disiplin Kasus Ancam Warga Muhammadiyah
Namun, Nurul tidak merinci materi pemeriksaan yang dilakukan penyidik kepada Thomas Djamaluddin.
Diketahui, kasus ini bermula dari viralnya tangkapan layar Twitter terkait komentar AP Hasaunddin yang dinilai mengancam akan membunuh warga Muhammadiyah.
Unggahan ancaman tersebut kini dihapus. Tetapi, tangkapan layar soal hal itu beredar di berbagai platform media sosial.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas.com