> >

KPK Tetapkan Rafael Alun Trisambodo Tersangka Kasus Pencucian Uang

Hukum | 10 Mei 2023, 13:44 WIB
Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). (Sumber: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penetapan tersangka terhadap mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan itu karena disebut telah menerima gratifikasi salah satunya berupa uang senilai 90.000 dollar Amerika Serikat.

Baca Juga: KPK Duga Rafael Alun Samarkan Transaksi Jual-Beli Rumah dengan Manipulasi Transaksi

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, membenarkan adanya penetapan tersangka terhadap Rafael Alun Trisambodon tersebut.

“Benar, KPK saat ini telah kembali menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dugaan TPPU,” katanya melalui keterangan resminya di Jakarta pada Rabu (10/5/2023).

Sebelum menetapkan tersangka terhadap Rafael, kata Ali, tim penyidik KPK sebelumnya telah menemukan bukti permulaan yang cukup.

Menurut Ali Fikri, Rafael Alun Trisambodo menerima berbagai gratifikasi terkait pengurusan pajak.

Diduga, aset-aset yang dimiliki Rafael tersebut merupakan hasil dari korupsi.

Ali Fikri mengungkapkan, Rafael Alun menyamarkan sejumlah aset yang dimilikinya dengan cara ditempatkan, dialihkan, dibelanjakan, dan disembunyikan.

Baca Juga: Kasus Kedua Rafael Alun, Kini AKBP Achiruddin Tersangkut Kasus BBM Ilegal

Sampai sat ini, Ali menambahkan, KPK masih terus mengumpulkan alat bukti dengan menelusuri berbagai aset milik Rafael Alun tersebut.

“Dengan melibatkan peran aktif dari unit Aset Tracing pada Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK,” ujar Ali.

Adapun penerapan TPPU dalam penanganan gratifikasi Rafael, kata Ali, dilakukan untuk memaksimalkan asset recovery atau pemulihan aset.

Seperti diketahui, Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar 90.000 dollar Amerika Serikat melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).

Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya mengatakan, gratifikasi tersebut diterima oleh Rafael sewaktu dirinya masih menjadi penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pada DJP, Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Keluarga Hingga Rekan Rafael Alun Dicegah Keluar Negeri Selama 6 Bulan oleh KPK dan Imigrasi

Dalam posisi itu, Rafael berwenang meneliti dan memeriksa temuan perpajakan wajib pajak yang diduga melenceng dari ketentuan. 

“Dengan jabatannya tersebut diduga Rafael menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya,” ujar Firli dalam konferensi pers di kantornya, Senin (3/4/2023).

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas.com


TERBARU