> >

KPK Tetapkan Rafael Alun Trisambodo Tersangka Kasus Pencucian Uang

Hukum | 10 Mei 2023, 13:44 WIB
Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). (Sumber: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penetapan tersangka terhadap mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan itu karena disebut telah menerima gratifikasi salah satunya berupa uang senilai 90.000 dollar Amerika Serikat.

Baca Juga: KPK Duga Rafael Alun Samarkan Transaksi Jual-Beli Rumah dengan Manipulasi Transaksi

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, membenarkan adanya penetapan tersangka terhadap Rafael Alun Trisambodon tersebut.

“Benar, KPK saat ini telah kembali menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dugaan TPPU,” katanya melalui keterangan resminya di Jakarta pada Rabu (10/5/2023).

Sebelum menetapkan tersangka terhadap Rafael, kata Ali, tim penyidik KPK sebelumnya telah menemukan bukti permulaan yang cukup.

Menurut Ali Fikri, Rafael Alun Trisambodo menerima berbagai gratifikasi terkait pengurusan pajak.

Diduga, aset-aset yang dimiliki Rafael tersebut merupakan hasil dari korupsi.

Ali Fikri mengungkapkan, Rafael Alun menyamarkan sejumlah aset yang dimilikinya dengan cara ditempatkan, dialihkan, dibelanjakan, dan disembunyikan.

Baca Juga: Kasus Kedua Rafael Alun, Kini AKBP Achiruddin Tersangkut Kasus BBM Ilegal

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas.com


TERBARU