> >

Linda Pujiastuti Divonis 17 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar di Kasus Narkoba Teddy Minahasa

Hukum | 10 Mei 2023, 13:04 WIB
Terdakwa kasus narkotika, Linda Pujiastuti, dalam kasus narkoba Teddy Minahasa saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (22/2/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV/Nadia Intan)

Karena sebab itu, jaksa kemudian menuntut Doddy Prawiranegara dengan hukuman selama 18 tahun penjara atas perbuatannya dalam pusaran narkoba.

Linda Pujiastuti dinilai bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Menurut jaksa dalam dakwaannya, Linda Pujiastuti menerima tawaran Teddy Minahasa dan bekerja sama dengan Doddy Prawiranegara, Syamsul Maarif, untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Narkotika yang dijual itu merupakan barang bukti hasil pengungkapan kasus yang disita kepolisian seberat lebih dari 5 kilogram.

Baca Juga: Alasan Teddy Minahasa Ajukan Banding, Hotman Paris: Putusan Hakim Copy Paste Dakwaan Jaksa

Dalam persidangan terungkap bahwa AKBP Dody Prawiranegara mengambil barang bukti sabu lalu menggantinya dengan tawas. Hal itu dilakukan setelah diperintah oleh atasannya Irjen Teddy Minahasa.

Awalnya, Dody Prawiranegara sempat menolak perintah atasannya itu. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy Minahasa.

Usai menukarnya dengan tawas, Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda Pujiastuti. Setelah itu, Linda menyerahkannya kepada Kompol Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU