Linda Pujiastuti Divonis 17 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar di Kasus Narkoba Teddy Minahasa
Hukum | 10 Mei 2023, 13:04 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Linda Pujiastuti dengan hukuman 17 tahun penjara dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu.
Vonis terhadap Linda tersebut itu dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (10/5/2023).
Baca Juga: Hakim Vonis AKBP Dody Prawiranegara 17 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar di Kasus Narkoba
Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menilai, Linda Pujiastuti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terlibat dalam peredaran sabu sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Linda Pujiastuti dengan pidana 17 tahun penjara," kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan.
Selain penjara, hakim juga memutuskan untuk menghukum Linda Pujiastuti dengan hukuman denda sebesar Rp 2 miliar.
“Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” ujar hakim Jon Sarman Saragih.
Adapun vonis terhadap Linda Pujiastuti alias Anita Cepu tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntutnya dengan hukuman selama 18 tahun penjara.
Baca Juga: Tok, Hakim Vonis Teddy Minahasa Penjara Seumur Hidup soal Kasus Narkoba
Sebelumnya, JPU menyatakan bahwa Linda Pujiastuti bersalah melakukan tindak pidana yakni turut serta melakuka secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 gram.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV