Tiga Pihak yang Pasok Senjata untuk Mustopa Ditetapkan Tersangka, Ini Perannya
Hukum | 10 Mei 2023, 06:35 WIB"Dari situ, N menelepon tersangka DM menyampaikan ketersediaan senjata yang dicari Mustopa," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko Selasa.
Mustopa membeli senjata dari H tanpa izin resmi seharga Rp5,5 juta. Uang tidak diberikan kepada H melainkan melalui perantara DM.
Kemudian senjata dari H dikirim ke tersangka NS. NS menyerahkan ke DM dan DM memberikan ke tangan Mustopa.
Mustopa menggunakan sejata tersebut untuk melakukan penembakan di Kantor MUI Pusat di Jalan Proklamasi Nomor 51, Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa (2/5/2023). Insiden tersebut mengakibatkan dua petugas luka-luka. Sementara pelaku yakni Mustopa meninggal dunia dan jenazahnya sudah dibawa pihak keluarga setelah seminggu berada di rumah sakit.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV