> >

Tiga Pihak yang Pasok Senjata untuk Mustopa Ditetapkan Tersangka, Ini Perannya

Hukum | 10 Mei 2023, 06:35 WIB
Senjata airsoft gun yang dibawa Mustopa NR, pelaku penembakan di Kantor MUI Pusat, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (2/5/2023). (Sumber: Istimewa)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tiga pihak yang menjadi pemasok senjata airgun kepada Mustopa NR (60), pelaku penembakan kantor MUI Pusat ditetapkan sebagai tersangka.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indriwienny Panjiyoga penetapan tersangka ini setelah penyidik menemukan bukti yang cukup. 

Ketiga tersangka tersebut yakni Dedy Miswand (DM), Novriansyah (NS) dan Hengky (H). DM yang berprofesi sebagai Polisi Hutan di Lampung dan NS selaku guru honorer berperan sebagai perantara pembelian senjata airgun milik H yang diketahui sebagai penjual dan pembeli airgun serta airsoft gun.

Ketiganya saat ini ditahan di Mapolda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan kasus penembakan kantor MUI.

Baca Juga: Jenazah Pelaku Penembakan di Kantor MUI Diambil Pihak Keluarga

"Ketiganya sudah ditetapkan tersangka dan ditahan juga," ujar Indriwienny, Selasa (9/5/2023). Dikutip dari Tribunnews.com.

Adapun ketiga tersangka tersebut dijerat Pasal 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun.

Awalnya Mustopa menceritakan rencananya ingin membeli airgun kepada tersangka DM. Keinginan tersebut diucapkan Mustopa datang ke rumah tersangka DM di Sukajaya, Lampung Selatan. 

Pembelian senjata tersebut kemudian diketahui oleh NS, hingga akhirnya H sebagai penjual airgun menawarkan Glock 19 seharga Rp4 juta. 

Baca Juga: Tiga Tersangka Penyedia Senjata Mustopa NR Tak Tahu Rencana Penyerangan Kantor MUI

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU