Rektor UMJ: Andi Pangerang Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah karena Terpancing Provokasi Prof. Thomas
Hukum | 10 Mei 2023, 05:51 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus ujaran kebencian bermuatan SARA yang disampaikan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional atau BRIN terhadap warga Muhammadiyah masih terus bergulir.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri kembali memeriksa beberapa saksi dari pihak Muhammadiyah terkait ujaran kebencian yang dilakukan oleh Andi Pangerang Hasanuddin itu.
Kali ini, ada tiga saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik Bareskrim Polri. Dua di antaranya adalah Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Ma’mun Murod dan Sekretaris Majelis Wakaf Pimpinan Pusat Muhammadiyah Mashuri Masyuda.
Baca Juga: Peneliti BRIN Minta Perlindungan Polisi karena Ketakutan Warga Muhammadiyah Marah atas Komentarnya
Ma’mun bersama Mashuri diperiksa selama kurang dari dua jam. Dalam pemeriksaan itu, penyidik menyampaikan 18 pertanyaan kepada keduanya terkait unggahan tersangka Andi Pangerang yang bermuatan ancaman terhadap warga Muhammadiyah.
"Ada 18 pertanyaan dan hanya menyampaikan beberapa hal, mungkin data tambahan justru terkait kajian Majelis Pustaka dan Informasi Muhammadiyah terkait dengan data berkenaan dengan kasus terutama postingan-postingan Mas Hasanuddin," kata Ma’mun di Jakarta, Selasa (9/5/2023).
Ma’mun mengaku diperiksa sebagai saksi pelapor karena dirinya yang pertama kali mengunggah tangkapan layar dan komentar tersangka AP Hasanuddin pada status Facebook milik Thomas Djamaluddin.
Adapun Ma’mun mengunggah tangkapan layar itu ke akun Twitter miliknya dan menautkan ke akun sejumlah pejabat negara hingga Mabes Polri.
Baca Juga: Polisi Resmi Tahan Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin di Rutan Bareskrim Polri
"Karena posisi saya sebagai pemosting awal di Twitter itu, ya saya sampaikan apa adanya,” ucap Ma’mun.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV