> >

IDI: Menghilangkan Organisasi Profesi di RUU Kesehatan Bisa Berujung Kegaduhan

Hukum | 10 Mei 2023, 07:30 WIB
Juru Bicara IDI untuk RUU Kesehatan dr Beni Satria di program Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Selasa (9/5/2023). (Sumber: KOMPAS TV)

"Dengan tidak disebutkan, ini jelas pelemahan terhadap organisasi profesi, kenapa pemerintah takut menyampaikan dan menyebutkan secara langsung IDI untuk dokter, PDGI untuk dokter gigi?" ujar Beni. 

Selain itu, Beni juga menilai tahapan RUU Kesehatan tidak seluruhnya berjalan sesuai dengan UU 13 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. 

Dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dijelaskan, selain mendengar masukan publik dalam membentuk UU, juga perlu mempertimbangkan masukan yang diberikan. 

Kemudian, pemberi masukan juga memiliki hak untuk mendapat penjelasan seandainya pertimbangan, usulan, dan masukan tidak diterima. 

Baca Juga: Budi Gunadi Ungkap Sederet Masalah yang Buat RUU Kesehatan Sangat Diperlukan

Beni menegaskan, public hearing bukan sebatas mendengarkan pendapat masyarakat, tetapi juga mempertimbangkan masukan yang diberikan, dan memberikan penjelasan. 

"Jadi kami menginginkan public hearing RUU Kemenkes ini bukan hanya sekadar mendengar atau seremonial saja, tetapi benar-benar dilaksanakan sesuai dengan UU 13 tahun 2022," pungkas Beni. 

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU