IDI: Menghilangkan Organisasi Profesi di RUU Kesehatan Bisa Berujung Kegaduhan
Hukum | 10 Mei 2023, 07:30 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mempertanyakan sikap pemerintah yang menghilangkan organisasi profesi di bidang kesehatan dalam Rancangan Undang Undang (RUU) Omnibuslaw Kesehatan atau RUU Kesehatan.
Juru Bicara IDI dr Beni Satria menjelaskan, dalam Pasal 1 ayat (12) UU Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, sangat jelas disebutkan IDI adalah organisasi profesi untuk dokter dan PDGI untuk organisasi profesi dokter gigi.
Begitu juga organisasi profesi lainnya seperti Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) yang disebutkan sebagai organisasi profesi dalam UU.
Namun, dalam RUU Kesehatan, organisasi-organisasi profesi di bidang kesehatan tersebut tidak dimasukkan.
Baca Juga: Demo Tolak RUU Kesehatan, Massa Nakes Ancam Mogok Nasional!
Beni menilai, seharusnya pemerintah mengacu kepada UU yang sudah disahkan, semisal UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi.
Di Pasal 46 ayat (2) Penjelasan UU Pendidikan dan Layanan Psikologi disebutkan, organisasi profesi psikologi adalah Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI).
"Justru dengan dengan menyebutkan satu-satunya organisasi profesi ini lebih memberikan perlindungan," ujar Beni di program Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Selasa (9/5/2023).
Beni menjelaskan, jika organisasi profesi seperti IDI, PDGI, PPNI, IBI tidak dimasukkan, maka nantinya akan ada perpecahan dan kegaduhan organisasi profesi kesehatan yang ujungnya bisa menimbulkan kerugian di masyarakat.
Baca Juga: Kemenkes Sebut Pasal Anti-Bullying Terhadap Dokter Diusulkan Masuk ke RUU Kesehatan
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV