> >

Presiden akan Umumkan Pencabutan Status Kedaruratan Nasional Covid-19 Usai Dapat Saran Kementerian

Humaniora | 9 Mei 2023, 17:41 WIB
Presiden Jokowi meninjau kesiapan dan fasilitas RSUD Komodo, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, Selasa (09/05/2023). (Sumber: Sekretariat Kabinet RI)

"Jadi seluruh dunia itu direkomendasikan oleh WHO melakukan transisi dari pandemi ke endemi ini, dari emergency (darurat) ke fase yang tidak emergency lagi," ujarnya.

"Artinya, baik setiap negara atau masyarakat global harus bersiap untuk bisa hidup dengan Covid-19," lanjut dia.

Baca Juga: WHO: Pandemi Covid-19 Kini Bukan Lagi Berstatus Darurat Global, Namun Masih Menjadi Ancaman

Ia menambahkan, WHO memberikan tujuh rekomendasi kepada negara-negara di seluruh dunia terkait selesainya status kedaruratan, yakni:

  1. penguatan kapasitas nasional dalam mengantisipasi pandemi atau epidemi di masa yang akan datang
  2. integrasi program vaksinasi Covid-19 ke dalam program rutin nasional. 
  3. penguatan surveillance terutama penyakit saluran pernapasan untuk meningkatkan kewaspadaan
  4. menyiapkan kebijakan-kebijakan nasional yang bersifat long term atau jangka panjang
  5. melanjutkan kegiatan RCC kepada masyarakat
  6. menghilangkan batasan-batasan terkait perjalanan internasional
  7. memperkuat penelitian terkait Covid-19.

"WHO sendiri akan membentuk review committee dengan menyusun rekomendasi jangka panjang terkait penanganan Covid-19 pascadihentikannya status public health emergency of international concern," ujarnya.

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU