Presiden akan Umumkan Pencabutan Status Kedaruratan Nasional Covid-19 Usai Dapat Saran Kementerian
Humaniora | 9 Mei 2023, 17:41 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) akan mengumumkan pencabutan status kedaruratan Covid-19 nasional usai menerima rekomendasi kementerian lintas sektor.
Usai badan kesehatan dunia atau World Health Organization (WHO) mengumumkan pencabutan status kedaruratan pandemi Covid-19 pada 5 Mei kemarin, Kemenkes dan sejumlah kementerian RI lainnya berkoordinasi untuk membuat rekomendasi-rekomendasi yang akan disampaikan kepada Presiden Jokowi.
"Kami Kementerian Kesehatan berkoordinasi dengan berbagai kementerian lintas sektoral membuat rekomendasi-rekomendasi yang akan disampaikan kepada bapak presiden, karena kedaruratan Covid-19 di Indonesia itu berdasarkan Keppres No 12 tahun 2020," kata juru bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr. Mohammad Syahril dalam konferensi pers siang ini, Selasa (9/5/2023) yang disiarkan secara daring melalui Youtube Kemenkes.
Pencabutan status kedaruratan Covid-10 di tingkat nasional, kata dia, secara resmi akan diumumkan oleh Presiden Jokowi maupun Kemenkes.
"Tentu saja untuk mencabut itu perlu juga ada pengumuman resmi dari Bapak Presiden," jelasnya.
"Untuk waktunya tentu kita menunggu kepastian dari Kemenkes atau Presiden," imbuhnya.
Baca Juga: WHO Cabut Status Darurat Covid-19, Kemenkes RI Siapkan Transisi Pandemi ke Endemi
Syahril menegaskan, dihentikannya status darurat Covid-19 oleh WHO ini bukan berarti Covid-19 sudah hilang.
Virus corona masih ada, namun penyebarannya di tingkat global sudah sangat terkendali.
Meski Covid-19 masih menjadi ancaman global, WHO merekomendasikan negara-negara di seluruh dunia untuk mempersiapkan upaya transisi dari fase pandemi ke fase endemi.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV