Teddy Minahasa Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan, Jaksa Pikir-Pikir Banding
Hukum | 9 Mei 2023, 16:47 WIBKendati demikian, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Teddy divonis hukuman mati.
Sementara itu terkait vonis tersebut, Teddy Minahasa telah menyatakan untuk mengajukan banding.
Informasi ini disampaikan Kuasa Hukum Teddy, Hotman Paris Hutapea seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Barusan diperintah (mengajukan) banding," kata Hotman Paris, Selasa (9/5).
Adapun salah satu alasan pengajuan banding, karena pihaknya menilai vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Teddy hanya berdasarkan salinan surat dakwaan jaksa.
"Karena putusan hakim meng-copy paste surat dakwaan jaksa," tegasnya.
Baca Juga: Alasan Teddy Minahasa Ajukan Banding, Hotman Paris: Putusan Hakim Copy Paste Dakwaan Jaksa
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV