> >

Teddy Minahasa Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan, Jaksa Pikir-Pikir Banding

Hukum | 9 Mei 2023, 16:47 WIB
Terdakwa kasus peredaran narkoba jenis sabu Irjen Teddy Minahasa usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023). Jaksa mengaku masih pikir-pikir mengajukan banding atas vonis hukuman penjara seumur hidup Teddy Minahasa.  (Sumber: KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Kendati demikian, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Teddy divonis hukuman mati.

Sementara itu terkait vonis tersebut, Teddy Minahasa telah menyatakan untuk mengajukan banding.

Informasi ini disampaikan Kuasa Hukum Teddy, Hotman Paris Hutapea seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Barusan diperintah (mengajukan) banding," kata Hotman Paris, Selasa (9/5).

Adapun salah satu alasan pengajuan banding, karena pihaknya menilai vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Teddy hanya berdasarkan salinan surat dakwaan jaksa.

"Karena putusan hakim meng-copy paste surat dakwaan jaksa," tegasnya.

Baca Juga: Alasan Teddy Minahasa Ajukan Banding, Hotman Paris: Putusan Hakim Copy Paste Dakwaan Jaksa

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU