> >

Soal Vonis Teddy Minahasa di Kasus Narkoba, Hotman Paris: Bersyukur Bukan Hukuman Mati

Hukum | 9 Mei 2023, 16:17 WIB
Kuasa Hukum terdakwa kasus narkotika Irjen Pol Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea saat di sidang kasus kliennya, Senin (20/2/2023). Hotman Paris Hutapea bersyukur kliennya tidak divonis hukuman mati dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu.  (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

"Itulah yang dikatakan semua saksi ahli, kalau seorang yang merencanakan suatu tindak pidana pada akhirnya ia mengatakan tidak jadi," jelasnya.

"Dan sudah dikatakan orang yang seharusnya bersama-sama melakukan. Itu namanya tidak ada meeting of mind sudah tidak ada kesepakatan untuk melakukan pidana. Itu tidak sama sekali dipertimbangkan oleh hakim," katanya.

Menurut dia, pada tanggal 28 September itu semua saksi-saksi mengatakan bahwa Teddy Minahasa sudah memerintahkan untuk memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu itu.

Adapun sebelumnya Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup terkait kasus peredaran narkoba.

Vonis terhadap jenderal polisi bintang dua itu dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (9/5/2023).

Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menilai, Teddy Minahasa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terlibat dalam peredaran sabu sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana penjara seumur hidup dan memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan.

Adapun vonis terhadap Teddy Minahasa tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut hukuman mati.

Baca Juga: Hotman Paris Yakin Teddy Minahasa Tak Divonis Mati: Enggak Ada Alasan, Apalagi Dia Perwira Senior

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU