> >

Irjen Teddy Minahasa Ajukan Banding atas Vonis Seumur Hidup Kasus Narkoba

Hukum | 9 Mei 2023, 14:02 WIB
Terdakwa Teddy Minahasa Putra (tengah) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (30/3/2023). Dijatuhi vonis seumur hidup, Teddy Minahasa akan mengajukan banding. (Sumber: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Adapun vonis terhadap Teddy Minahasa tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum .

 

Di mana sebelumnya dalam tuntutannya jaksa meminta hakim untuk vonis hukuman mati kepada Teddy Minahasa.

Sebab, jaksa menilai Teddy Minahasa bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.

Baca Juga: Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan, Teddy Minahasa Nampak Santai dan Senyum-Senyum
 

 


 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU