Hal Memberatkan Teddy Minahasa Dipenjara Seumur Hidup: Tak Ngaku hingga Nikmati Keuntungan Jual Sabu
Hukum | 9 Mei 2023, 13:55 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa Putra divonis penjara seumur hidup dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana penjara seumur hidup dan memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan di PN Jakarta Barat.
Baca Juga: Tok, Hakim Vonis Teddy Minahasa Penjara Seumur Hidup soal Kasus Narkoba
Hakim menilai, Teddy Minahasa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terlibat dalam peredaran sabu sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Hakim Jon Sarman Saragih lantas membeberkan hal-hal yang memberatkan Teddy Minahasa sehingga diputuskan divonis dengan hukuman penjara seumur hidup.
Pertama, Teddy Minahasa tidak mengakui perbuatannya terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu.
Kedua, Teddy Minahasa menyangkal dari perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
“Ketiga, Teddy Minahasa dianggap menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu,” ucap hakim Jon.
Keempat, Teddy Minahasa selaku anggota kepolisian RI dengan jabatan Kapolda Sumbar tidak mencerminkan dirinya sebagai seorang penegak hukum.
Sebaliknya terdakwa malah melibatkan diri dalam penjualan peredaran narkoba.
Baca Juga: Hotman Paris Yakin Teddy Minahasa Tak Divonis Mati: Enggak Ada Alasan, Apalagi Dia Perwira Senior
Kelima, Teddy Minahasa dinilai telah merusak nama baik institusi Polri.
Keenam, Teddy Minahasa mengkhianati perintah presiden dalam menindak narkoba dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.
Meski demikian, vonis yang dijatuhkan terhadap Teddy Minahasa tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut jenderal polisi bintang dua itu dengan hukuman mati.
Sebelumnya, JPU menyatakan Teddy Minahasa bersalah melakukan tindak pidana yakni turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.
Teddy dinilai bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Baca Juga: Eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa Jalani Sidang Vonis Kasus Peredaran Narkoba Hari Ini
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy memerintahkan AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.
Awalnya, Dody Prawiranegara sempat menolak perintah atasannya itu.
Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy Minahasa.
Usai menukarnya dengan tawas, Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda.
Setelah itu, Linda menyerahkannya kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV