> >

Hal Memberatkan Teddy Minahasa Dipenjara Seumur Hidup: Tak Ngaku hingga Nikmati Keuntungan Jual Sabu

Hukum | 9 Mei 2023, 13:55 WIB
Terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu Irjen Teddy Minahasa usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023). Jaksa penuntut umum menuntut hukuman mati pada Teddy Minahasa. (Sumber: KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa Putra divonis penjara seumur hidup dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana penjara seumur hidup dan memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan di PN Jakarta Barat.

Baca Juga: Tok, Hakim Vonis Teddy Minahasa Penjara Seumur Hidup soal Kasus Narkoba

Hakim menilai, Teddy Minahasa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terlibat dalam peredaran sabu sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Hakim Jon Sarman Saragih lantas membeberkan hal-hal yang memberatkan Teddy Minahasa sehingga diputuskan divonis dengan hukuman penjara seumur hidup.

Pertama, Teddy Minahasa tidak mengakui perbuatannya terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu.

Kedua, Teddy Minahasa menyangkal dari perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

“Ketiga, Teddy Minahasa dianggap menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu,” ucap hakim Jon.

Keempat, Teddy Minahasa selaku anggota kepolisian RI dengan jabatan Kapolda Sumbar tidak mencerminkan dirinya sebagai seorang penegak hukum.

Sebaliknya terdakwa malah melibatkan diri dalam penjualan peredaran narkoba.

Baca Juga: Hotman Paris Yakin Teddy Minahasa Tak Divonis Mati: Enggak Ada Alasan, Apalagi Dia Perwira Senior

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU