Kapolda Metro Bakal Telusuri Polisi 2 Kali Tolak Pihak AG Laporkan Mario Dandy soal Kasus Pencabulan
Hukum | 9 Mei 2023, 10:32 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto buka suara menanggapi tudingan anak buahnya yang disebut menolak laporan dugaan pencabulan yang diduga dilakukan oleh Mario Dandy Satrio (20).
Diketahui, laporan dugaan pencabulan itu dilayangkan oleh pihak AG (15) yang merupakan terdakwa kasus penganiayaan David Ozora (17) kepada mantan kekasihnya Mario Dandy.
Baca Juga: Penjelasan Pengacara AG Laporkan Mario Dandy Terkait Pencabulan pada Anak
Namun, upaya melaporkan Dandy atas dugaan tindak pidana pencabulan itu disebut telah dua kali ditolak oleh peyidik Polda Metro Jaya.
Terkait hal tersebut, Irjen Karyoto mengaku tidak mengetahui detailnya alasan penyidik menolak laporan dugaan pencabulan tersebut. Menurutnya, yang lebih tahu tentang hal ini adalah penyidik.
"Secara detail tentunya yang lebih paham penyidik, saya tidak bisa menjelaskan di sini. Nanti akan kami lihat kepada penyidik kenapa itu bisa terjadi penolakan itu," kata Karyoto kepada wartawan, Senin (8/5/2023), seperti dikutip dari Kompas.com.
Irjen Karyoto pun enggan mengomentari lebih lanjut soal klaim penolakan laporan yang disampaikan kuasa hukum anak AG (15) tersebut.
Karyoto hanya mengatakan masih menunggu informasi lengkap dari penyidik Polda Metro Jaya.
"Saya tidak bisa jawab secara detail penolakan itu, karena kalau tidak berdasarkan data jadinya ngawur," ujar Karyoto.
Baca Juga: Dua Kali Laporan Ditolak, AG Akhirnya Resmi Polisikan Mario Dandy Kasus Pencabulan
Sebelumnya, kuasa hukum anak AG, Mangatta Toding Allo melaporkan kasus pencabulan terhadap kliennya yang dilakukan tersangka Mario Dandy Satriyo (20) ke Polda Metro Jaya.
"Intinya laporan kami sudah diterima dan akan ditindaklanjuti segera oleh Polda Metro Jaya," kata Mangatta saat diwawancarai di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Senin.
Mangatta menjelaskan kedatangannya ke Polda Metro Jaya merupakan kali ketiga untuk melaporkan kasus pencabulan yang disebut dilakukan Mario terhadap kliennya.
"Pelaporan pencabulan terhadap anak itu sudah jelas merupakan tindak pidana. Jadi siapa pun yang berhubungan badan baik mau sama mau, atau memang dipaksa itu merupakan tindak pidana,” ujarnya.
“Itu sudah diatur di dalam undang-undang kita bahkan di negara lain juga sudah ditegakkan, disebut dalam bahasa Inggrisnya, statutory rape.”
Baca Juga: Mario Dandy CS Mulai Alami Stres dan Teriak-Teriak di Sel | Laporan Khusus
Statutory rape adalah kegiatan seksual antara seseorang yang sudah dewasa (usia 18 tahun ke atas) dengan seseorang yang masih berusia antara 14 sampai 18 tahun.
Mangatta menyampaikan dalam laporannya, bahwa pihaknya telah mengajukan sejumlah bukti ke Polda Metro Jaya.
"Buktinya pertama kami ajukan ada delapan bukti, tapi sementara yang baru diterima tadi ada empat bukti. Sisanya nanti kami susulkan pada saat berita acara klarifikasi atau pemeriksaan pertama dari pelapor, " ucap Mangatta.
Mangatta menambahkan laporan tersebut sudah diterima dan teregister dengan nomor STTLP/B/2445/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA Dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak.
Sebagai informasi pelaporan yang dilakukan oleh kuasa hukum anak AG ini merupakan laporan ketiga kalinya.
Baca Juga: Vonis untuk AG sudah Dijatuhkan, Pakar Analisa Kemungkinan Sanksi yang Dijatuhkan untuk Mario Dandy
Adapun laporan pertama dilakukan pada Selasa (2/5/2023), namun ditolak karena pelaporan tindak pidana terhadap anak harus dilakukan oleh orang tua/wali pelapor, bukan penasihat hukum.
Kemudian, laporan kedua pada Rabu (3/5/2023) juga ditolak dengan alasan perlu dilakukan visum terhadap pelapor terlebih dahulu, padahal saat itu anak AG sedang berada di tempat penahanan.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV/Kompas.com