Naikkan Kasus Perdagangan Orang ke Myanmar ke Penyidikan, Bareskrim Kejar Pelaku yang Berangkatkan
Hukum | 9 Mei 2023, 09:38 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menaikkan status ke tahap penyidikan terkait penanganan kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Myanmar.
Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan status penyidikan ditingkatkan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Baca Juga: Polri Sebut 4 WNI Korban Perdagangan Orang di Myanmar Dilepaskan: 1 Tak Mau Pulang, 15 Masih Proses
Selain itu, kata Brigjen Djuhandani, penyidik kepolisian juga telah menemukan adanya dugaan pelanggaran tindak pidana dalam perkara tersebut.
"Bareskrim telah melaksanakan gelar perkara terkait kasus tersebut, dan hasil meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan," kata Djuhandhani di Jakarta, Selasa (9/5/2023).
Sementara itu, kata Djuhandhani, Bareskrim Polri melalui Atase Kepolisian di KBRI di Bangkok sedang melakukan pendataan dan penyelidikan terhadap 20 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi korban TPPO di Myanmar.
Menurut dia, pendataan dan penyelidikan ini untuk mengetahui dan memburu siapa pelaku yang memberangkatkan 20 WNI tersebut secara ilegal dari Thailand ke Myanmar.
Baca Juga: Mahfud MD Kantongi Identitas Pelaku Perdagangan Orang: Ada yang dari Dalam dan Luar Negeri
"Dan juga melakukan pemeriksaan lima orang terkait laporan polisi yang sudah ada. Pemeriksaan di KBRI Bangkok," tutur Djuhandhani.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 20 WNI diduga menjadi korban TPPO di Myanmar. Para pekerja tersebut sebelumnya diberangkatkan untuk bekerja ke Thailand, namun dikirim ke Myanmar secara ilegal.
Pada Sabtu (6/5/2023) seluruh WNI tersebut telah berhasil dievakuasi dari wilayah Myawaddy, Myanmar ke Thailand.
Mereka pun kini tengah bersiap untuk direpatriasi ke Indonesia setelah menjalani berbagai pemeriksaan oleh pihak kepolisian setempat.
Baca Juga: 20 WNI Diduga Jadi Korban Perdagangan Orang di Myanmar: Ditipu, Disekap, Diperbudak hingga Disiksa
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV