> >

Sidang Praperadilan Kasus Helikopter Firli Bahuri Ditunda hingga 15 Mei 2023, Ini Alasannya

Hukum | 8 Mei 2023, 17:14 WIB
Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang gugatan praperadilan terkait kasus dugaan gratifikasi penyediaan helikopter kepada Ketua KPK Firli Bahuri, ditunda.(Sumber: KOMPAS.com / IRFAN KAMIL.)

Dalam gugatannya, LP3HI menyebutkan, Firli selaku pimpinan KPK melakukan perjalanan dari Palembang ke Baturaja untuk berziarah ke makam orang tuanya pada sekitar Juni 2022, dengan menggunakan alat transportasi berupa helikopter.

Dalam kasus ini, Dewan Pengawas atau Dewas KPK telah memutuskan Firli melanggar kode etik. Namun Firli hanya diberikan sanksi ringan berupa teguran tertulis.

Baca Juga: Abraham Samad: Pelanggaran Etik di KPK Berulang karena Tak Ada Sanksi Tegas dari Dewas

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU