> >

Dirjen HAM Tindaklanjuti Karyawati Diajak Bos Staycation demi Perpanjang Kontrak: Bisa Pelanggaran

Hukum | 8 Mei 2023, 12:19 WIB
Karyawati korban pelecehan seksual atasannya usai melapor ke Polres Metro Bekasi. (Sumber: Tribunbekasi.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dirjen Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM) Kemenkumham Dhahana Putra mengatakan, pihaknya tengah menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum dan HAM terhadap syarat untuk memperpanjang kontrak bagi karyawati di sebuah perusahaan di Cikarang, Jawa Barat. 

Karyawati tersebut diminta untuk liburan bersama dengan sang atasan, jika ingin kontraknya diperpanjang. 

Dhahana telah meminta bagian Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) pada Ditjen Ham untuk menindaklanjutinya. 

"Kami sudah minta Pak Direktur Yankomas agar segera berkoordinasi baik dengan Kementerian PPPA, Kemenaker maupun Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten Bekasi untuk menelusuri kabar viral dugaan adanya modus pelecehan seksual yang merendahkan harkat dan martabat para pekerja perempuan," kata Dhahana dalam keterangan tertulisnya, Minggu (7/5/2023). 

Baca Juga: Karyawati yang Diajak Jalan Berdua oleh Bos Demi Perpanjang Kontrak Akhirnya Lapor Polisi

Ia menilai, persyaratan tersebut merupakan bentuk pelanggaran hukum dan HAM.

"Jika benar isu viral di Cikarang tersebut terjadi, maka ini bukan semata pelanggaran hukum, tetapi juga permasalahan HAM," ujar Dhahana.

Ia menyatakan, tindakan dengan modus keji pelecehan seksual yang dilakukan oknum di perusahaan semacam itu, benar-benar telah mencederai hak asasi para pekerja perempuan. 

Padahal, pemerintah Indonesia telah berkomitmen untuk terus mendorong penghormatan, perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM (P5HAM) bagi perempuan.

Selain Undang-Undang Dasar (UUD) RI 1945 dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, komitmen perlindungan HAM bagi perempuan juga dilakukan pemerintah dengan meratifikasi konvensi mengenai penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan (CEDAW) melalui UU Nomor 7 Tahun 1984.

Baca Juga: Polisi Tindaklanjuti Laporan Karyawati Korban Staycation: Kami Akan Lakukan Pemanggilan!

Di dalam CEDAW, negara didorong untuk memberikan jaminan keamanan dan perlindungan bagi perempuan termasuk di dunia kerja. Bahkan, semangat P5HAM bagi perempuan di Indonesia kini semakin dikuatkan dengan adanya UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Pada pasal 12 dan 13 UU TPKS negara sudah sangat jelas memberikan ancaman serius bagi pihak yang melakukan penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan keuntungan berupa eksploitasi seksual," ucap Dhahana. 

 

Berikut bunyi dari Pasal 12 UU TPKS: 

“Setiap Orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan atau dengan menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan, kerentanan, ketidaksetaraan, ketidakberdayaan, ketergantungan seseorang, penjeratan hutang atau memberi bayaran atau manfaat dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan, atau memanfaatkan organ tubuh seksual atau organ tubuh lain dari orang itu yang ditujukan terhadap keinginan seksual dengannya atau dengan orang lain, dipidana karena eksploitasi seksual, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Baca Juga: Unik! Pedagang Sayur Bayar Pajak Kenedaraan dengan Uang Koin

Adapun bunyi pasal 13 UU TPKS adalah: 

“Setiap Orang secara melawan hukum menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya atau orang lain dan menjadikannya tidak berdaya dengan maksud mengeksploitasinya secara seksual, dipidana karena perbudakan seksual, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."

"Karena itu, kami mengecam modus pelecehan seksual semacam ini karena jelas bertentangan dengan nilai-nilai HAM yang telah diadopsi dengan baik di dalam peraturan perundangan-undangan," ujarnya. 

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber :


TERBARU