Ganjar Pranowo Siap Bantu PDIP Menangi Pemilu 2024 hingga ke Tingkat Desa
Rumah pemilu | 6 Mei 2023, 16:48 WIBSebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan capres-cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Terdapat 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres-cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.
Selain itu, pasangan capres-cawapres juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Serahkan Nama Bacawapres Pada Para Pimpinan Parpol
Penulis : Switzy Sabandar Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Antara