> >

Polri Sebut 4 WNI Korban Perdagangan Orang di Myanmar Dilepaskan: 1 Tak Mau Pulang, 15 Masih Proses

Peristiwa | 6 Mei 2023, 14:55 WIB
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho (tengah) menyebut empat dari 20 warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar, telah dilepaskan pihak perusahaan. (Sumber: Antara/Laily Rahmawaty)

Diberitakan sebelumnya, 20 WNI diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan disekap di Myanmar.

Diketahui, 20 orang tersebut dijanjikan pekerjaan di Bangkok, Thailand, tetapi kini justru disekap di Myanmar, dipaksa kerja tanpa dibayar, bahkan disiksa.

20 WNI tersebut kemudian dideteksi berada di Myawaddy, daerah konflik bersenjata antara militer Myanmar (Tat Ma Daw) dan pemberontak Karen.

Diketahui, KBRI Yangon bersama KBRI Bangkok sedang berada di wilayah Myawaddy, Myanmar yang berbatasan dengan wilayah Thailand dalam jarak 11 kilometer, untuk menangani kasus tersebut.

Baca Juga: Ibu WNI Korban TPPO di Myanmar Ungkap Ancaman Pelaku: Jokowi pun Disebut Tak Bisa Selamatkan Mereka

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU