Polri Sebut 4 WNI Korban Perdagangan Orang di Myanmar Dilepaskan: 1 Tak Mau Pulang, 15 Masih Proses
Peristiwa | 6 Mei 2023, 14:55 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Empat dari 20 warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar, telah dilepaskan pihak perusahaan.
"Keempat WNI tersebut telah dilepaskan oleh perusahaannya karena tidak mau bermasalah," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho, Sabtu (6/5/2023), seperti dikutip dari Antara.
Menurut penjelasannya, keempat WNI tersebut telah diseberangkan ke wilayah Thailand dan kini tengah berada di salah satu hotel di wilayah Mae Sot.
"Sesuai informasi, kondisi keempat WNI tersebut dalam keadaan baik," imbuhnya.
Terkait WNI korban TPPO lainnya, Sandi menyebut satu WNI tidak mau dipulangkan. Sementara upaya pembebasan terhadap 15 orang lainnya masih terus dilakukan.
"Untuk 15 orang WNI lainnya, saat ini, sedang dilakukan upaya negosiasi lanjutan untuk menurunkan biaya tebusan dengan pihak perusahaan," jelasnya.
Baca Juga: Pemberantasan TPPO Jadi Pembahasan di KTT ASEAN, Catatan Polri Ada 405 Kasus dengan 1.364 Korban
Selanjutnya, ujar dia, Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Pol. Krishna Murti telah memerintahkan Atase Kepolisian (Atpol) KBRI Bangkok untuk langsung menuju Mae Sot.
Menurut Sandi, Divisi Hubungan Internasional Polri melalui Atpol Bangkok akan melakukan investigasi awal terhadap kasus dugaan TPPO dan penyekapan itu.
"Divisi Hubungan Internasional melalui Atpol Bangkok akan melaksanakan investigasi awal dan selanjutnya akan membawa keempat WNI tersebut ke Bangkok untuk dilakukan proses lebih lanjut," tuturnya.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV/Antara