Pengamat Sebut Perbaikan Jalan di Lampung Tak Direncanakan: Lokasi Dipilih yang Dikunjungi Presiden
Humaniora | 5 Mei 2023, 20:03 WIBSetelah menentukan status jalan, baik jalan provinsi, jalan negara, atau jalan kota/kabupaten, maka akan keluar klasifikasi jalannya.
“Klasifikasi jalan kelas satu, kelas dua, kelas tiga, dan kelas empat, misalnya.”
“Maka, ini nanti terkait dengan kalau bicara jalan negara misalnya, maka jalan negara itu klasifikasi pasti satu, karena dia akan dilakukan pembangunan fisiknya dengan baik dan kemampuan untuk menampung kapasitas dari kendaraan tadi, tonasenya dalam konteks yang paling berat,” ia menjelaskan.
Pada masing-masing ruas jalan nantinya akan ada ketentuan yang mengatur tonase kendaraan yang boleh melintas.
Jika ada kendaraan yang bertonase melebihi kapasitas jalan, maka pemerintah setempat harus mempunyai alternatif lain.
“Di sini ada dua pihak. Pertama, dari Dinas Perhubungan, dan kedua tentu adalah dari kepolisian, untuk membatasi tonase kendaraan yang lewat. Ini yang tidak kalah penting adalah pengawasan di lapangan.”
Baca Juga: Tak Lewati Jalan yang Diperbaiki Instan, Jokowi Pilih Jalan yang Rusak di Lampung
Kedua, lanjut dia, hal yang memengaruhi kondisi jalanan adalah infrastruktur jalannya sendiri.
“Jadi, kalau kita membangun jalan kelas tadi, jalan kelas satu, kelas dua, kelas tiga, misalnya tadi jalan terusan kelas satu misalnya, tidak mungkin dikerjakan dalam hitungan harian.”
“Jadi, membangun dalam waktu yang singkat ini justru juga menunjukkan, kualitas jalannya juga patut dipertanyakan,” tuturnya.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV