Ramai Bullying Dokter, Kemenkes Pernah Usulkan Pasal Anti-Perundungan Masuk RUU Kesehatan
Hukum | 4 Mei 2023, 19:01 WIBAkan tetapi, draf RUU Kesehatan di situs DPR dan Kemenkes yang diperiksa KOMPAS.TV pada Kamis (4/5/2023) masih belum memuat pasal-pasal yang disebutkan Syahril beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Perploncoan dalam Pendidikan Dokter Sudah Ada sejak Zaman Penjajahan Belanda dan Jepang
Syahril sempat menyebut, pasal anti-perundungan dalam draf RUU Kesehatan tercantum dalam Pasal 208E poin d yang berbunyi:
"Peserta didik yang memberikan pelayanan kesehatan mendapat perlindungan dari kekerasan fisik, mental, dan perundungan".
Syahril menjelaskan, selain untuk peserta didik, anti-perundungan juga diterapkan untuk dokter dan tenaga kesehatan.
Hal itu disebutkan dalam Pasal 282 ayat 2 yang berbunyi:
“Tenaga medis dan tenaga kesehatan dapat menghentikan Pelayanan Kesehatan apabila memperoleh perlakuan yang tidak sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan, serta nilai-nilai sosial budaya, termasuk tindakan kekerasan, pelecehan, dan perundungan".
Syahril menuturkan, pentingnya mengeliminasi bullying adalah agar sistem pendidikan para peserta PPDS dapat berjalan sesuai etika, meritokrasi dan profesionalitas di saat negara sedang krisis kekurangan jumlah dokter spesialis.
Di dalam draf RUU Usulan Komisi/Anggota/Badan Legislasi di situs DPR, tak ditemukan kata "perundungan" maupun "anti-perundungan" di Pasal 208.
Tak ada Pasal 208E, melainkan hanya Pasal 208 yang memuat 9 ayat tentang mahasiswa pendidikan vokasi dan pendidikan profesi tenaga kesehatan, serta uji kompetensi.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV