> >

Ramai Bullying Dokter, Kemenkes Pernah Usulkan Pasal Anti-Perundungan Masuk RUU Kesehatan

Hukum | 4 Mei 2023, 19:01 WIB
Ilustrasi dokter. Banyak residen atau calon dokter spesialis mengeluhkan bullying atau perundungan dari senior saat mengikuti program pendidikan dokter spesialis (PPDS). (Sumber: ipopba)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Publik ramai memperbincangkan tentang bullying atau perploncoan mahasiswa calon dokter spesialis usai seorang dokter curhat kepada Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada Minggu (30/4/2023).

Dokter umum yang tak ingin menyebutkan identitasnya itu mengaku mengalami praktik perploncoan di dalam Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yang tidak wajar dan cenderung bullying (merundung).

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pun didesak untuk memperbaiki sistem pendidikan kedokteran agar Indonesia bisa memiliki lebih banyak dokter spesialis. 

Pasalnya, banyak calon dokter spesialis yang memilih mengundurkan diri atau drop-out karena tak tahan dengan tindakan senior yang dinilai semena-mena hingga menyebabkan kesehatan mental mereka terganggu.

Mengenai kasus perundungan ini, Menkes Budi menerangkan, persoalan dalam pendidikan kedokteran memang ramai diperbincangkan di dalam grup percakapan dokter.

"Program yang misalnya mengenai pendidikan kedokteran, itu ramai dibicarakan di semua WA (WhatsApp) grup dokter, tapi sebenarnya ada 90 sampai 100 program lain yang tidak pernah saya lihat atau sangat kurang dibicarakan di WA grup dokter," kata Budi, Minggu (30/4/2023).

Baca Juga: Curhatan Mantan Dokter Residen kepada Menteri Kesehatan yang Viral: Tak Kuat Dirundung Senior

Pasal Anti-Perundungan diusulkan masuk RUU Kesehatan

Sebelumnya, juru bicara (jubir) Kemenkes Mohammad Syahril mengatakan, pasal anti-bullying'atau anti-perundungan diusulkan masuk dalam RUU Kesehatan yang saat ini tinggal menunggu penetapan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Kami banyak mendapat laporan terjadinya perundungan. Namun, banyak dokter yang takut bersuara ke publik karena beresiko untuk karir mereka ke depan," kata Syahril dalam keterangan tertulisnya, Kamis (20/4/2023). 

"Mereka lebih banyak diam dan menerima perlakuan perundungan tersebut. Untuk itu kami mengusulkan adanya perlindungan dalam RUU Kesehatan,” imbuhnya.

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU