Ibu Korban TPPO di Myanmar: Anak Saya Bikin Paspor Hanya Beberapa Jam, Proses Penyelundupan Cepat
Peristiwa | 4 Mei 2023, 06:30 WIBLebih lanjut, Hariyanto mengeklaim pihaknya telah mengidentifikasi tempat penampungan pekerja migran ilegal di Bekasi.
Mengenai tindakan pemerintah, Hariyanto menyebut Kementerian Luar Negeri RI diketahui telah menerbitkan nota diplomasi terkait kasus TPPO 20 WNI di Myanmar. Namun, Kemlu menyebut ada tantangan tersendiri untuk mengevakuasi ke-20 WNI tersebut dari Myanmar.
Hariyanto menegaskan, walaupun korban TPPO terjebak di daerah konflik, pemerintah memiliki kewenangan untuk evakuasi. Ia menggarisbawahi evakuas-evakuasi WNI yang telah terjadi dari daerah konflik seperti Sudan, Ukraina, hingga WNI yang disandera kelompok ekstremis Abu Sayyaf.
"Kami juga merasa aneh ketika di Myanmar ini (pemerintah) selalu mengatakan bahwa otoritas di Myanmar pun tidak bisa masuk ke daerah konflik, tetapi kami berkeyakinan bahwa Indonesia punya undang-undang hubungan luar negeri yang kuat, konvensi internasional," katanya.
Terakhir, Hariyanto mendesak otoritas Indonesia menerapkan UU tentang TPPO secara maksimum. Pencegahan, penindakan tegas, dan pemulihan perlu dilakukan untuk mengatsi perdagangan orang.
Baca Juga: Keluarga Korban TPPO Myanmar Laporkan Perekrut di Indonesia, Diduga terkait Jaringan Internasional
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV