> >

Pemerintah Resmi Bentuk Satgas TPPU Usut Transaksi Janggal Rp349 triliun, Ini Susunannya

Hukum | 3 Mei 2023, 17:21 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD sebut Pemerintah resmi membentuk satuan tugas atau Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk mengusut transaksi janggal sebesar Rp349 triliun di Kementerian Keuangan atau Kemenkeu, Rabu (3/5/2023).(Sumber: Instagram/@mahfudmd)

"Dalam melaksanakan tugasnya, Satgas TPPU didukung oleh tenaga ahli di bidang TPPU, korupsi, perekonomian, kepabeanan hingga cukai," jelas Mahfud.

Adapun 12 tenaga ahli yang dimaksud adalah:

  • Yunus Hussein, eks Kepala PPATK
  • Muhammad Yusuf, eks Kepala PPATK
  • Rimawan Pradiptyo, Dosen FEB UGM
  • Wuri Handayani, Dosen FEB UGM
  • Laode M Syarif, eks Pimpinan KPK
  • Topo Santoso, Guru Besar FH UI
  • Gunadi
  • Danang Widoyoko, dari Transparency International Indonesia
  • Faisal Basri, ekonom
  • Mutia Gani Rahman, pakar hukum
  • Achmad Santosa, pakar hukum
  • Ningrum Natasya, pakar hukum

“Jadi ada 12 itu tenaga ahli yang akan ikut dalam menangani TPPU, tetapi tenaga ahli ini karena bukan penyidik berdasarkan undang-undang, dia enggak langsung masuk ke kasus, dia memberikan masukan-masukan, tidak pada entitasnya tetapi nanti menjadi konsultan dan sebagainya kalau ada masalah-masalah yang menjadi perhatian khusus,” tegasnya.

Sebelumnya, Mahfud mengungkap temuan transaksi janggal di Kementerian Keuanganyang mencapai Rp349 triliun.

Temuan itu kemudian dibahas dalam pertemuan Mahfud dengan DPR. Seusai pertemuan, DPR mendorong pembentukan satgas khusus yang akan menelusuri temuan tersebut.

Baca Juga: Usut Transaksi Rp 349 T, TPPU Bentuk Satgas Libatkan Kemenkeu hingga Kemenko Polhukam

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU